JAKARTA, Cobisnis.com - Proses pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser, telah selesai dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (11/2/2026).
Hingga malam hari, pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu keputusan penyidik terkait kemungkinan dilakukan penahanan.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang disampaikan pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik.
Ichwan juga menyebutkan bahwa Bahar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kliennya hadir memenuhi panggilan dan mengikuti semua tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah datang, menjalani proses hukum, dan bersikap kooperatif. Saat ini kami tinggal menunggu keputusan dari penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap menunggu hingga malam hari apabila keputusan penahanan akan disampaikan pada hari yang sama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Bahar mulai diperiksa sejak Selasa (10/2/2026) sore. Dari total empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, baru Bahar yang menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan dalam waktu 1x24 jam.