JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pelaku penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Bahlil menegaskan, praktik tersebut harus diproses secara hukum karena mengurangi pasokan BBM yang seharusnya diterima masyarakat berhak, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi.
“Ya saya minta tolong sama Pak Kapolri, kalau begini ditindak aja Pak, diproses hukum,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Bahlil, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, menyerahkan penanganan lebih lanjut kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak mau mendahului, itu nanti detailnya aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, salah satu modus penimbunan BBM subsidi dilakukan dengan menggunakan mobil tangki berkapasitas besar untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah banyak, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.
“Masa BBM solar subsidi ditampung kemudian dijual lagi dengan harga industri. Itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara,” ujarnya.
Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga dilakukan kepolisian di Bali pada Oktober 2026, ketika tujuh pria diduga menimbun solar subsidi dan Pertalite untuk dijual kembali dengan harga Rp100.000 per 1,5 liter.
Di tengah kasus tersebut, pemerintah menyatakan stok BBM nasional masih aman, sementara kelangkaan yang terjadi di Bali disebut berkaitan dengan kendala pengiriman pasokan dari Jawa Timur.
Untuk mengatasi hambatan distribusi, PT Pertamina (Persero) menambah armada kapal pengangkut BBM agar penyaluran kembali lancar dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Pemerintah mengingatkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan, sehingga penimbunan dan penjualan kembali secara tidak semestinya perlu ditangani sesuai hukum yang berlaku.