JAKARTA, Cobisnis.com — Polisi mengamankan pasangan suami istri yang diduga membakar lahan secara sengaja untuk mempercepat pembukaan area pertanian di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pasangan tersebut diamankan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai kebakaran lahan yang terjadi di kawasan tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi bersama personel Pamapta Polresta Samarinda untuk menangani kebakaran.
"Pagi ini, kami dari Polsek Samarinda Kota bersama dengan Pamapta Polresta Samarinda mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan masyarakat," dikutip dari berbagai sumber, Jumat (28/08/26).
Di lokasi kejadian, polisi berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran, relawan, serta warga untuk mencegah api menjalar ke wilayah lain.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Dari keterangan awal, keduanya diduga sengaja membakar sisa-sisa material setelah proses pembersihan lahan.
Lahan yang dibakar memiliki luas sekitar setengah hektare. Area tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, termasuk penanaman padi.
Amiruddin mengingatkan bahwa pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran dapat menimbulkan risiko kebakaran yang lebih besar. Kondisi tersebut semakin berbahaya ketika vegetasi di sekitar lahan dalam keadaan kering akibat musim kemarau.
Untuk kepentingan penyelidikan, pasangan suami istri tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Samarinda Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan pembakaran lahan tersebut.
Penanganan kasus ini berlangsung di tengah kondisi Samarinda yang telah menetapkan status tanggap darurat akibat meningkatnya kejadian kebakaran lahan selama musim kemarau.
Data BPBD Kota Samarinda menunjukkan terdapat 102 kejadian kebakaran lahan hingga Kamis (27/8). Luas wilayah yang terdampak dari seluruh kejadian tersebut mencapai sekitar 160 hektare.
Status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari, mulai 26 Agustus hingga 7 September 2026. Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan status siaga darurat sejak 20 Agustus.
Polisi mengajak masyarakat menggunakan metode yang lebih aman dalam membersihkan lahan dan tidak menjadikan pembakaran sebagai pilihan.
"Kami juga memohon dukungan dari semua pihak dan relawan untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan," katanya.