JAKARTA, Cobisnis.com - Blitzway Entertainment mengumumkan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan konten jahat yang menargetkan penyanyi sekaligus aktor Doh Kyung Soo. Agensi menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk fitnah, penyebaran informasi palsu, pelecehan seksual, hingga pelanggaran privasi yang merugikan artisnya.
Pernyataan resmi tersebut dirilis pada 5 Agustus 2026 sebagai respons atas meningkatnya unggahan bernada kebencian di berbagai platform daring. Blitzway Entertainment menyebut telah mengumpulkan bukti terkait aktivitas ilegal yang dilakukan sejumlah akun terhadap Doh Kyung Soo.
Agensi menjelaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap para pelaku. Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memberikan toleransi atau penyelesaian damai.
Selain memantau media sosial secara mandiri, Blitzway Entertainment juga mengapresiasi dukungan penggemar yang aktif melaporkan unggahan bermuatan fitnah. Informasi dari penggemar disebut menjadi salah satu sumber penting dalam proses pengumpulan bukti.
Dalam pernyataannya, agensi menegaskan akan terus melindungi hak serta kepentingan artis di bawah naungannya. Perlindungan tersebut mencakup upaya menjaga reputasi, keselamatan, dan privasi Doh Kyung Soo dari berbagai bentuk tindakan yang melanggar hukum.
Kasus serupa bukan kali pertama dihadapi Doh Kyung Soo. Sebelumnya, agensi terdahulunya juga pernah mengumumkan langkah hukum terhadap komentar jahat dan penyebaran rumor yang menyerang sang artis.
Pengumuman ini mendapat dukungan luas dari para penggemar EXO dan Doh Kyung Soo di media sosial. Banyak penggemar berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera bagi penyebar fitnah maupun pelaku pelecehan daring.
Blitzway Entertainment memastikan akan terus memantau aktivitas yang berpotensi merugikan artisnya dan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran baru. Agensi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.