BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

Oleh Hidayat Taufik pada 31 Aug 2026, 10:05 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa sebanyak 188.161 jiwa masih berada di tempat pengungsian setelah gempa bumi mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Data tersebut merupakan catatan hingga Minggu (30/8/2026).

"Kami juga memperoleh laporan jumlah pengunggsi ada 188.161 jiwa," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam konferensi pers, Minggu.

Dibandingkan laporan sebelumnya, jumlah warga yang mengungsi mengalami penurunan sebanyak 4.142 jiwa. Pengurangan tersebut tercatat di Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kabupaten Ngada.

BNPB memastikan belum ada tambahan korban meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah korban jiwa akibat bencana gempa tersebut masih berada di angka 111 orang.

Di samping itu, sebanyak 1.631 orang dilaporkan mengalami luka-luka. Rinciannya, 223 orang menderita luka berat dan 1.408 lainnya mengalami luka ringan.

Aktivitas seismik juga masih terjadi di wilayah NTT. BNPB mencatat sudah terdapat 9.765 kali gempa susulan hingga Minggu, dengan kekuatan terbesar mencapai magnitudo 6,2 dan terendah magnitudo 1.

"Gempa-gempa seperti ini kami tetap sampaikan bisa dialami hingga 3 sampai 4 minggu setelah gempa pertama terjadi," ucap Berton, dikutip dari berbagai sumber,  Senin (31/08/26).

Di tengah proses penanganan bencana, Pemerintah Provinsi NTT sebelumnya memutuskan memperpanjang status tanggap darurat selama 14 hari. Masa tanggap darurat tersebut kini berlaku hingga 12 September 2026.

Kebijakan tersebut menjadi perpanjangan pertama setelah gempa berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang NTT pada 15 Agustus 2026.

"Saat ini kita sudah mendapatkan perpanjangan selama 14 hari ke depan hingga status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026," kata Berton dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (29/8).

Berton menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran distribusi bantuan dan logistik kepada warga yang terdampak. Dengan status tersebut, proses penyaluran diharapkan dapat berlangsung lebih tertib tanpa terkendala persoalan administrasi.