JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan alasan instansi masih meminta fotokopi e-KTP pada 2026. Menurutnya, banyak lembaga belum memiliki alat pemindai chip e-KTP.
Selain itu, belum semua instansi memiliki aturan yang mendukung penggunaan identitas digital. Karena itu, proses administrasi masih memakai salinan fisik KTP.
Bima Arya menilai pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih kuat. Dengan begitu, seluruh instansi dapat menyiapkan perangkat teknologi yang sesuai.
Ia juga menegaskan bahwa e-KTP dan Identitas Kependudukan Digital atau IKD harus berjalan bersama. Namun, hal itu baru bisa maksimal jika fasilitas pendukung tersedia.
Sementara itu, kartu fisik masih dibutuhkan masyarakat. Sebab, penggunaan identitas digital belum merata di semua daerah.
Sebelumnya, Bima Arya meluruskan isu soal denda KTP hilang. Ia menegaskan bahwa biaya tersebut hanya untuk cetak ulang kartu.
Menurutnya, kebijakan itu bertujuan mendorong warga menjaga dokumen kependudukan dengan lebih baik. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih bertanggung jawab.