Denza Tak Tampil di GIIAS 2026, Sengketa Merek Kembali Jadi Sorotan

Oleh Rizki Meirino pada 04 Aug 2026, 15:07 WIB

sengketa merek Denza

JAKARTA, Cobisnis.com – Sengketa merek Denza kembali menjadi perhatian setelah WORCAS memenangkan perkara melawan BYD Company Limited. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap itu bertepatan dengan absennya merek kendaraan listrik premium Denza dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited terkait sengketa merek “Denza”. Putusan tersebut menegaskan penerapan prinsip first to file, yakni hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya secara sah sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Berdasarkan daftar peserta resmi GIIAS 2026, nama Denza tidak tercantum sebagai salah satu peserta pameran otomotif terbesar di Tanah Air. Ketidakhadiran merek kendaraan listrik premium tersebut kemudian menjadi perhatian pelaku industri dan pecinta otomotif.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Denza maupun BYD yang mengaitkan absennya mereka di GIIAS 2026 dengan hasil sengketa merek. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan secara langsung.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi perusahaan yang ingin memasuki pasar Indonesia. Kepastian hukum atas merek dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun identitas bisnis sekaligus mendukung strategi pemasaran dan ekspansi perusahaan.

Penerapan prinsip first to file juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha, termasuk perusahaan global, agar segera mendaftarkan merek sebelum menjalankan kegiatan komersial. Langkah tersebut dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.

Di tengah pertumbuhan industri kendaraan listrik yang semakin kompetitif, kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual dinilai berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Perlindungan merek juga memberikan rasa percaya diri bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Hingga saat ini, pihak Denza maupun BYD belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak berpartisipasi dalam GIIAS 2026. Sementara itu, putusan Mahkamah Agung dalam sengketa merek Denza menjadi salah satu contoh pentingnya kepatuhan terhadap sistem perlindungan merek di Indonesia.