Ditawari Rp 300 Juta dan Motor Baru, Keluarga Korban Bahar bin Smith Tetap Tolak Damai

Oleh Hidayat Taufik pada 04 Mar 2026, 23:39 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Tersangka dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dikabarkan sempat mengajukan tawaran uang serta penggantian sepeda motor kepada keluarga korban sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, keluarga korban memilih menolak tawaran tersebut dan meminta agar kasus tetap dilanjutkan melalui proses hukum.

Istri korban, Fitri Yulita (40), menyampaikan bahwa tawaran itu disampaikan ketika Bahar mendatangi rumah mereka pada Rabu (18/2/2026) malam, bertepatan dengan pelaksanaan salat tarawih pertama di bulan Ramadhan.

Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya penawaran uang dengan nominal sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Fitri menilai, nilai materi yang ditawarkan tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung keluarganya. Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami bukan hanya soal biaya, tetapi juga menyangkut kondisi mental serta stabilitas ekonomi keluarga setelah kejadian tersebut.

Selain kompensasi uang, pembahasan juga menyentuh sepeda motor milik korban yang saat ini masih diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik. Kendaraan itu sebelumnya menjadi sarana utama korban untuk bekerja, sehingga ketidakhadirannya turut memengaruhi penghasilan keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Fitri, sempat ada pernyataan bahwa pihaknya tidak perlu mengkhawatirkan motor karena akan diganti dengan yang lain. Kendati demikian, keluarga tetap berpegang pada keputusan untuk tidak menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Fitri mengungkapkan, sejak insiden terjadi, kondisi ekonomi keluarga memburuk. Korban kehilangan pekerjaan dan biaya pengobatan harus ditanggung sendiri hingga mencapai puluhan juta rupiah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengaku terpaksa mencari pinjaman.

Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara objektif dan transparan. Keluarga juga meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Bahar bin Smith belum memberikan keterangan terkait kabar tawaran perdamaian tersebut. Aparat kepolisian disebut masih menindaklanjuti laporan serta surat penolakan restorative justice yang diajukan keluarga korban.