Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Pekurban Menurut Empat Mazhab pada Iduladha

Oleh Hidayat Taufik pada 26 May 2026, 09:30 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, pembahasan mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi calon pekurban kembali menjadi perhatian umat Islam.

Masalah ini termasuk persoalan khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, setiap mazhab memiliki pandangan yang tidak selalu sama.

Sebagian ulama menilai tindakan tersebut makruh. Namun, sebagian lainnya memperbolehkannya tanpa ketentuan khusus.

Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki menganjurkan calon pekurban untuk tidak memotong kuku maupun rambut sejak awal Dzulhijjah. Anjuran itu berlaku hingga hewan kurban selesai disembelih.

Namun, kedua mazhab tersebut tidak menganggap pelanggaran anjuran itu sebagai perbuatan yang berdosa. Mereka hanya menilai tindakan tersebut sebagai makruh.

Sementara itu, Mazhab Hanafi mengambil pendapat yang lebih longgar. Mazhab ini membolehkan calon pekurban memotong kuku dan rambut kapan saja.

Karena itu, pengikut Mazhab Hanafi tidak memiliki kewajiban untuk menahan diri sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Mereka tetap dapat melakukan aktivitas tersebut seperti biasa.

Di sisi lain, Mazhab Hanbali memandang persoalan ini dengan pendekatan yang lebih ketat. Mazhab ini melarang calon pekurban memotong kuku dan rambut setelah memasuki bulan Dzulhijjah.

Larangan tersebut berlangsung hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai. Karena itu, pengikut Mazhab Hanbali umumnya menjaga kuku dan rambut mereka selama masa tersebut.

Perbedaan pandangan ini muncul dari cara para ulama memahami hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Hadis tersebut memuat larangan mengambil rambut dan kuku bagi seseorang yang berniat melaksanakan kurban.

Meski begitu, seluruh mazhab sepakat mengenai keutamaan ibadah kurban. Perbedaan hanya terletak pada penafsiran hukum memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan dilakukan.

Berikut ringkasan pendapat empat mazhab mengenai persoalan tersebut:

Mazhab Syafi'i: Sunnah menahan diri dari memotong kuku dan rambut. Jika dilakukan, hukumnya makruh.

Mazhab Maliki: Menganjurkan hal yang sama. Jika dilakukan, hukumnya makruh.

Mazhab Hanafi: Membolehkan memotong kuku dan rambut tanpa kemakruhan.

Mazhab Hanbali: Melarang memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.