JAKARTA, Cobisnis.com – Keluarga Muhammad Berlian mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Mereka meminta bantuan DPR untuk menindaklanjuti vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Berlian.
Ibu Berlian, Dinarsih, menyampaikan langsung pengaduan tersebut kepada anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo. Menurut keluarga, putusan pengadilan belum mencerminkan fakta yang mereka yakini.
Mereka menilai Berlian bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan ayah kandungnya yang merupakan pengusaha mainan di Pemalang, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada 2023.
Keluarga meyakini pelaku utama merupakan seorang pencuri bernama Alfian. Namun, aparat menetapkan Berlian sebagai pihak yang diduga mengatur aksi tersebut.
Kuasa hukum Berlian, Dadang Suganda, mengatakan persidangan tidak menunjukkan adanya komunikasi antara kliennya dan Alfian. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menjatuhkan vonis.
Menurut Dadang, tidak ditemukan bukti percakapan melalui telepon maupun aplikasi pesan yang menunjukkan adanya perintah dari Berlian. Selain itu, ia menilai majelis hakim terlalu mempertimbangkan hasil alat pendeteksi kebohongan.
Karena itu, keluarga berharap DPR dapat membantu mendorong peninjauan kembali terhadap perkara tersebut. Mereka juga meminta proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Di sisi lain, keluarga berharap Berlian dapat memperoleh keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Mereka menilai hukuman seumur hidup terlalu berat berdasarkan fakta yang mereka pahami.
Sementara itu, Rudianto Lallo menyatakan akan meneruskan pengaduan tersebut kepada pimpinan Komisi III DPR. Setelah itu, komisi dapat mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk rapat dengar pendapat.
Rudianto menilai kasus tersebut layak mendapat perhatian. Menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu ditelaah secara cermat agar proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.
Ia juga menjelaskan bahwa Berlian telah menempuh berbagai upaya hukum. Mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali telah dilakukan.
Namun, seluruh proses tersebut belum mengubah putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Berlian. Karena itu, keluarga kini memilih menyampaikan pengaduan kepada DPR sebagai langkah lanjutan.