JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan informasi perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Singapura dan Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Nusron terpantau bertolak ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, pada pekan lalu.
"Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam setelah pembukaan Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta, Selasa (20/10).
Dari Singapura, Nusron diketahui melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menghadiri agenda kedinasan. Dalam perjalanan tersebut, ia disebut didampingi beberapa petugas.
"Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas," ujarnya, dikutip Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, Hendarsam mengaku belum mengetahui apakah Nusron telah kembali ke Tanah Air.
Ia juga memastikan hingga saat ini Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron dari KPK ataupun lembaga terkait lainnya.
"Sampai saat ini belum, belum ada," kata Hendarsam saat ditanya apakah Imigrasi telah menerima permohonan dari KPK.
Menurut Hendarsam, Imigrasi bertugas menjalankan permintaan administratif dari instansi yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian. Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada permohonan pencekalan yang diterima pihaknya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga perjalanan Nusron ke luar negeri berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Kamis (15/10).
Boyamin menyebut Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10), sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Ia kemudian diduga menyeberang ke Singapura menggunakan kapal sebelum melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.
Di sisi lain, KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengevaluasi upaya yang diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Kasus yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.