JAKARTA, Cobisnis.com – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kenyataannya, dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat sejumlah batasan terkait layanan maupun kondisi medis yang bisa dicover.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tidak seluruh pelayanan kesehatan termasuk dalam tanggungan BPJS. Oleh karena itu, peserta perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan pelayanan medis.
Pemerintah telah menetapkan setidaknya 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, di antaranya:
1. Penyakit yang muncul akibat wabah atau kejadian luar biasa
2. Layanan estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik
3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan kawat gigi
4. Penyakit akibat tindak kriminal
5. Cedera karena percobaan menyakiti diri sendiri
6. Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Program pengobatan kesuburan (infertilitas)
8. Cedera akibat aktivitas berisiko yang sebenarnya bisa dihindari
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
10. Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
12. Penyediaan alat kontrasepsi
13. Kebutuhan kesehatan untuk keperluan rumah tangga
14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau berdasarkan permintaan sendiri
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam kondisi darurat)
16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
17. Kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung oleh asuransi wajib lain
18. Layanan kesehatan di lingkungan TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan
19. Pelayanan dalam kegiatan sosial atau bakti sosial
20. Layanan yang sudah dijamin oleh program lain
21. Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan