Jam Belajar Ramadhan Dipersingkat, Sekolah Jakarta Maksimal Pukul 14.00 WIB

Oleh Hidayat Taufik pada 19 Feb 2026, 13:47 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kegiatan belajar-mengajar selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Seluruh aktivitas sekolah dibatasi hingga paling lambat pukul 14.00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang mengatur penyesuaian waktu belajar selama Ramadhan.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam sekolah. Batas akhir kegiatan belajar-mengajar ditetapkan paling lambat pukul 14.00 WIB,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (19/2/2026).

Kebijakan ini diselaraskan dengan surat edaran bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama terkait pengaturan pembelajaran selama Ramadhan.

Menurut Nahdiana, pengaturan jam belajar ini bertujuan memberikan ruang bagi peserta didik untuk menjalani pembelajaran mandiri bersama keluarga, sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah selama bulan suci.

“Harapannya, anak-anak tetap dapat belajar dengan baik, sekaligus memiliki waktu yang cukup untuk beribadah dan membangun nilai-nilai keagamaan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pembelajaran Ramadhan 2026 yang menekankan penguatan nilai keimanan, pembentukan karakter, serta keseimbangan antara hak belajar dan pembinaan spiritual peserta didik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga sebagai momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak, dan karakter sosial generasi muda.

Dalam skema nasional tersebut, pembelajaran di luar satuan pendidikan berlangsung pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari–16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadhan pada 23–27 Maret 2026.