Jangan Berisik di Bus Singapura, Dendanya Bisa Rp65 Juta

Oleh Hidayat Taufik pada 23 Sep 2026, 10:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Wisatawan yang berencana bepergian ke Singapura perlu memperhatikan etika saat memakai transportasi umum. Mulai Rabu (23/9/2026), beberapa tindakan di dalam bus dapat dikenai denda.

Pelanggaran yang dikenai sanksi antara lain memutar musik atau audio dengan suara keras. Penumpang juga dilarang meletakkan kaki di kursi, membuang sampah, serta makan dan minum di dalam bus.

Ketentuan tersebut juga berlaku di terminal dan interchange bus. Land Transport Authority (LTA) Singapura menyebut aturan itu diterapkan untuk menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.

Untuk tindakan tertentu, denda yang diberikan bisa jauh lebih besar. Sanksinya dapat mencapai S$5.000 atau sekitar Rp65 juta.

Sanksi tersebut berlaku untuk tindakan yang dapat menghalangi atau membahayakan penumpang lain. Perbuatan yang mengotori bus, terminal, maupun interchange juga termasuk dalam pelanggaran serius.

Nilai denda tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diterapkan dalam Rapid Transit Systems Regulations. Regulasi itu mencakup perilaku penumpang, keselamatan, dan operasional transportasi kereta di Singapura.

Pemberlakuan aturan baru ini merupakan bagian dari perubahan regulasi yang telah disetujui parlemen Singapura pada Oktober 2025. Amendemen tersebut bertujuan menyelaraskan ketentuan mengenai perilaku mengganggu pada layanan bus dan kereta.

Dalam pelaksanaannya, petugas resmi operator bus, seperti pemeriksa tiket dan petugas interchange, dapat mengeluarkan Administrative Notifications of Offences kepada orang yang diduga melanggar aturan.

LTA kemudian akan memproses dan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, pengemudi bus tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan pemberitahuan tersebut.

Kebijakan itu diterapkan agar pengemudi dapat tetap berkonsentrasi menjalankan bus dan menjaga keselamatan perjalanan.

Namun, pengemudi tetap dapat meminta penumpang menghentikan tindakan yang mengganggu berdasarkan Conditions of Carriage.

Jika permintaan tersebut tidak dipatuhi, penumpang dapat diminta turun dari bus. Pengemudi juga dapat menghubungi polisi atau pusat kendali operasional apabila penumpang tetap tidak mau bekerja sama.

"Transportasi umum adalah ruang bersama, dan setiap penumpang memiliki peran dalam memastikan lingkungan perjalanan yang tertib dan nyaman," kata LTA, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (23/9/2026).

LTA mengatakan penanganan terhadap penumpang yang dianggap mengganggu tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi masing-masing kasus dan prinsip keadilan.

Pertimbangan tersebut juga diterapkan pada kasus yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik maupun mental.