Jangan Sampai Nyesel, PLN Beber 4 Poin Instalasi Listrik yang Wajib Dicek Sebelum Transaksi

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 08 May 2026, 12:21 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - PLN imbau masyarakat lebih teliti periksa instalasi listrik sebelum sewa atau beli rumah. Instalasi yang tidak aman atau ilegal bisa bahayakan penghuni dan picu kerugian finansial.

GM PLN Unit Induk Distribusi Sulselrabar, Edyansyah, jelaskan ada empat poin instalasi listrik yang wajib dicek sebelum transaksi. Keempatnya mencakup aspek legalitas, administrasi, dan keamanan teknis hunian.

Pertama, pastikan instalasi listrik punya Sertifikat Laik Operasi atau SLO. SLO adalah bukti instalasi sudah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Kedua, periksa status tagihan listrik dan pastikan tidak ada tunggakan. Tunggakan dari penghuni sebelumnya bisa jadi beban yang ditanggung pembeli atau penyewa baru.

Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya masih terpasang utuh. Segel rusak atau meter tidak wajar bisa jadi indikasi manipulasi atau sambungan tidak resmi.

Keempat, pastikan sambungan listrik terdaftar resmi sebagai pelanggan PLN. Sambungan ilegal bukan hanya langgar aturan, tapi juga bahayakan keselamatan penghuni.

Jika salah satu poin tidak terpenuhi, PLN sarankan calon pembeli atau penyewa untuk urungkan niat lanjutkan transaksi. Risiko kerugian dinilai terlalu besar jika kondisi kelistrikan tidak memenuhi standar.

Untuk permudah pengecekan, masyarakat bisa manfaatkan aplikasi PLN Mobile. Lewat aplikasi ini, siapa pun bisa pastikan status legalitas listrik di hunian yang sedang dipertimbangkan.

PLN Mobile juga bisa dipakai untuk ajukan penyambungan listrik baru pada bangunan yang belum terhubung. Prosesnya bisa dipantau langsung dari aplikasi sesuai ketentuan biaya resmi tanpa perantara.

Pengajuan dimulai dengan pilih menu Pasang Baru Satu Pintu, lalu isi data lokasi, daya yang dibutuhkan, jenis layanan, dan lengkapi dokumen SLO. Jika instalasi belum terpasang, pengguna bisa pilih instalatir resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sesuai wilayah.