Judi Online Diusulkan Jadi Sasaran Perampasan Aset

Oleh Hidayat Taufik pada 23 Sep 2026, 14:14 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Judi online diusulkan masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurung saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (23/9/2026).

Yerikho menjelaskan, daftar 13 kelompok tindak pidana yang saat ini tercantum dalam RUU Perampasan Aset masih memungkinkan mengalami penambahan.

"Tapi saya menemukan dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol," kata Yerikho, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (23/9/26).

Ia menyebut nilai perputaran uang dari judi online selama 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Sementara itu, total deposit judi online pada semester I tercatat sekitar Rp22 triliun.

Di sisi lain, dana yang telah disita negara dari perkara judi online berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap baru mencapai Rp588,62 miliar.

Yerikho menilai masih terdapat dana hasil judi online yang belum berhasil ditelusuri dan diamankan oleh negara.

"Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri, jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri," kata Yerikho.

Karena itu, ia meminta penyusunan RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, aturan tersebut perlu memberikan batas yang jelas terkait kewenangan, waktu, serta prosedur pelaksanaannya.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan agar kewenangan dalam proses penegakan hukum tidak disalahgunakan.

"Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol, kemudian untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.

Tetapi, kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam penegakan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengungkap 13 kelompok tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset dalam RUU tersebut.

Daftar tersebut meliputi:

1. Tindak pidana korupsi.

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

3. Tindak pidana terorisme.

4. Tindak pidana penyelundupan manusia.

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang.