Kasus Dugaan Suap Hery Susanto, Jaksa Ungkap Penerimaan Uang dan Rumah Senilai Rp 4,8 Miliar

Oleh Hidayat Taufik pada 25 Jun 2026, 11:12 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Dalam persidangan itu, jaksa mendakwa Hery menerima uang dan rumah dengan total nilai Rp 4,8 miliar.

Jaksa menyebut pemberian tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Hery saat masih menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia. Karena itu, jaksa menilai terdapat dugaan pengaruh terhadap pelaksanaan tugas dalam lembaga tersebut.

Menurut jaksa, pihak pemberi diduga ingin memengaruhi hasil penilaian Ombudsman pada sejumlah persoalan administrasi. Perkara itu mencakup sektor pertambangan dan proses perizinan.

Selain itu, jaksa mengaitkan perkara dengan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada perusahaan tambang yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jaksa juga menyinggung proses penilaian terhadap permohonan peningkatan izin usaha pertambangan. Permohonan itu mencakup perubahan status dari tahap eksplorasi menuju operasi produksi.

Menurut dakwaan, pemberian tersebut diduga bertujuan memengaruhi kesimpulan Ombudsman terkait adanya maladministrasi dalam keputusan instansi pemerintah.

Sementara itu, majelis hakim memulai proses sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Setelah itu, persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik. Meski begitu, proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan.