JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan status tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Menurut Syarief, Yeka diduga terlibat dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan.
Selain itu, penyidik menduga Yeka melakukan tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.
Kasus tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang terjadi pada 2022.
Syarief menjelaskan, saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022, Yeka menginisiasi investigasi Ombudsman RI terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut memuat rekomendasi pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO).
Menurut Kejagung, sejumlah pihak kemudian menggunakan rekomendasi itu untuk mendukung gugatan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, penyidik menilai kebijakan DMO justru menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang sedang ditangani Kejagung.
Karena itu, penyidik terus mendalami peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum pada kasus tersebut.
Di sisi lain, Kejagung menegaskan proses penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut