JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026.
Audit tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dalam tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," ujar Anang, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut meliputi 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor skuter atau bebek.
Dari total pengadaan tersebut, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan maupun dicatat dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Penanganan perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (9/10).
"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Anang.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran perusahaan swasta serta mantan pejabat Badan Gizi Nasional.
Kelima tersangka tersebut adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Anang menyebut kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti. Jaksa juga akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.