JAKARTA, Cobisnis.com - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017 sampai 2020 di Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama atau PT CNI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 April 2025 dan diperbarui pada 7 November 2025.
Penyidik tengah mengusut dugaan tindak pidana dalam tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT CNI. Perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara pada periode 2017 sampai 2019.
Menurut Kejagung, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB ketika menjalankan kegiatan pertambangan. Namun, perusahaan diduga tetap melakukan ekspor nikel.
Dalam prosesnya, PT CNI diduga bersama penyelenggara negara melakukan pengaturan kadar nikel. Kadar tersebut disebut dibuat berada di bawah 1,7 persen agar memenuhi ketentuan tertentu untuk ekspor.
Kejagung juga menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel. Aktivitas tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69. Angka tersebut kemudian diserahkan PT CNI kepada penyidik pada 28 Agustus 2026.
Saiful mengatakan uang tersebut kini dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.
Kejagung masih menyusun konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti. Penyidik selanjutnya akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.