Keamanan MBG Diperkuat, SPPG Wajib Terapkan Satu Ompreng Satu Label

Oleh Rizki Meirino pada 24 Sep 2026, 17:32 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Keamanan MBG menjadi perhatian setelah munculnya gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Pengawasan perlu dilakukan menyeluruh mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga ketepatan waktu makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.

Dosen Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Universitas Kurnia Jaya Persada Palopo, Dr. Risma Haris, mengatakan keamanan program tidak cukup hanya dilihat dari kandungan gizi makanan. Kondisi lingkungan produksi, kebersihan petugas, sanitasi dapur, pengendalian suhu, dan distribusi juga perlu menjadi bagian dari standar pelayanan SPPG.

Menurut Risma, pengendalian risiko harus dilakukan sejak bahan pangan diterima hingga makanan sampai kepada penerima manfaat. Pemeriksaan mencakup mutu air, sanitasi dapur, kebersihan tenaga pengolah, pengendalian suhu makanan, serta penyimpanan sampel pangan sebagai bagian dari prosedur operasional.

Risma menilai MBG perlu dipandang sebagai ekosistem kesehatan yang mencakup makanan, manusia, perilaku, sanitasi, dan lingkungan. Ia juga mendorong pengawasan berlapis serta evaluasi berkala, termasuk edukasi mengenai kebersihan pribadi, kebiasaan mencuci tangan, dan pengelolaan limbah makanan.

Penguatan keamanan MBG sejalan dengan langkah Badan Gizi Nasional setelah evaluasi gangguan kesehatan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada penerima manfaat dan keluarga terdampak serta menyatakan pihaknya terus memantau kondisi penerima manfaat dan melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan.

Sebagai langkah korektif, BGN mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng mencantumkan label berisi waktu makanan selesai dimasak dan batas waktu aman untuk dikonsumsi. Sudaryono menegaskan ketentuan tersebut harus diterapkan dengan prinsip satu ompreng satu label, bukan satu label untuk mewakili ratusan porsi.

Ketepatan informasi pada label diperlukan karena makanan matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. BGN juga meminta SPPG menyesuaikan waktu memasak dengan jadwal makan di sekolah atau pesantren agar jeda antara makanan selesai diproduksi dan dikonsumsi tidak terlalu panjang.

Petugas distribusi juga diminta memastikan makanan diterima dan dikonsumsi sesuai batas waktu yang tercantum pada label. Makanan yang telah melewati batas waktu aman tidak boleh dibagikan dan harus ditarik kembali oleh petugas sebagai bagian dari pengendalian risiko keamanan pangan.

Selain kewajiban label, BGN menghentikan operasional SPPG terkait selama 30 hari untuk kepentingan evaluasi dan investigasi. Pergantian kepala SPPG juga diusulkan sebagai tindakan internal, sedangkan apabila ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pengawasan sanitasi dan penerapan satu ompreng satu label menjadi dua lapisan pencegahan dalam pelaksanaan MBG. Dengan pengawasan yang konsisten, informasi yang dapat ditelusuri, serta tindakan korektif terhadap pelanggaran, evaluasi kasus gangguan kesehatan dapat menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola dan standar keamanan pangan program.

Tag Terkait