JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi mengeluarkan instruksi larangan penggunaan vape bagi ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Kebijakan ini tertuang dalam surat instruksi gubernur yang sudah diterbitkan.
Instruksi tersebut berlaku untuk ASN, non ASN, hingga karyawan BUMD di lingkungan Pemprov Sumut. Larangan ini menegaskan tidak diperbolehkannya penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja.
Dokumen resmi bernomor 188.54/2/INST/2026 ditujukan kepada pimpinan OPD dan BUMD Sumut. Sementara instruksi lain bernomor 188.54/3/INST/2026 juga dikirimkan kepada bupati dan wali kota se Sumut.
Dalam aturan itu, Bobby juga meminta agar seluruh pimpinan daerah turut menerapkan kebijakan serupa. Termasuk menyosialisasikan larangan vape ke berbagai sektor seperti pariwisata, transportasi, hingga rumah sakit.
Pemerintah daerah diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi strategis. Langkah ini dilakukan agar aturan lebih mudah dipahami dan dipatuhi oleh pekerja maupun masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap menyebut kebijakan ini sebagai langkah antisipatif. Fokusnya untuk mencegah penyalahgunaan vape yang berpotensi terkait narkoba.
Selain itu, kebijakan ini juga dikaitkan dengan perlindungan kesehatan jangka panjang masyarakat. Pemerintah menilai penggunaan vape masih memiliki risiko yang perlu diwaspadai.
Instruksi ini tidak hanya berlaku di lingkungan ASN, tetapi juga diimbau untuk sektor swasta dan organisasi lain di Sumut. Pemerintah berharap aturan ini dapat memperkuat pengawasan di berbagai lini.
Meski bersifat instruksi, implementasi kebijakan tetap bergantung pada komitmen masing masing instansi. Pemprov Sumut menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut.