Kemenkes Dorong Aturan Baru Setelah Jumlah Perokok Anak di Indonesia Tembus 5,9 Juta

Oleh Hidayat Taufik pada 27 Jun 2026, 10:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi itu bertujuan memperkuat perlindungan anak dari paparan produk tembakau.

Langkah tersebut diambil karena jumlah perokok usia muda masih tinggi. Selain itu, Indonesia masih masuk dalam daftar negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia.

Kemenkes mencatat konsumsi rokok di Indonesia terus meningkat. Sementara itu, sejumlah negara justru berhasil menekan angka konsumsi tembakau.

Karena itu, pemerintah ingin memperkuat pengendalian rokok. Fokus utamanya ialah melindungi anak dan remaja dari risiko kecanduan nikotin.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, mengatakan pemerintah memahami kepentingan ekonomi industri tembakau. Namun, perlindungan kesehatan anak tetap menjadi prioritas.

Menurut Benget, Survei Kesehatan Indonesia mencatat sekitar 63 juta orang dewasa masih merokok. Sementara itu, jumlah perokok anak mencapai sekitar 5,9 juta orang.

Meski prevalensi perokok anak menurun, jumlah absolutnya masih sangat besar. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kemenkes.

Selain itu, usia anak yang mulai merokok juga semakin muda. Bahkan, Kemenkes menemukan kasus anak yang sudah merokok sejak usia empat tahun.

Benget menjelaskan nikotin dapat memengaruhi perkembangan otak anak. Akibatnya, anak yang mulai merokok sejak dini berisiko lebih sulit menghentikan kebiasaan tersebut ketika dewasa.

Ia menambahkan dampak rokok biasanya tidak langsung muncul. Berbagai penyakit baru dapat berkembang 10 hingga 20 tahun setelah seseorang mulai merokok.

Di sisi lain, Kemenkes menilai desain kemasan, iklan, dan varian rasa rokok ikut menarik minat anak serta remaja. Karena itu, pemerintah mengusulkan standar warna pada kemasan rokok agar peringatan kesehatan lebih mudah terlihat.

Namun, Benget menegaskan usulan tersebut bukan kebijakan plain packaging atau kemasan polos. Pemerintah tetap mengizinkan produsen mencantumkan merek dan logo pada kemasan rokok.

Menurutnya, aturan itu hanya mengatur standar warna kemasan. Tujuannya agar pesan peringatan kesehatan lebih efektif diterima masyarakat.