JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi, mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,23 triliun untuk menjalankan sejumlah program pada 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada 1 September 2026.
Sekjen Komdigi Ismail mengatakan pagu anggaran yang telah ditetapkan untuk 2027 mencapai Rp11,515 triliun. Namun, kebutuhan anggaran kementerian diperkirakan mencapai Rp14,753 triliun.
Kondisi tersebut membuat Komdigi masih mengalami kekurangan anggaran Rp3,23 triliun. Tambahan dana ini akan digunakan untuk kebutuhan operasional sekaligus sejumlah program prioritas nasional.
Sebelumnya, pagu indikatif Komdigi berada di angka Rp6,8 triliun. Angka tersebut kemudian mendapat tambahan sekitar Rp4,6 triliun sehingga meningkat menjadi Rp11,515 triliun.
Sebagian tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk program Pengembangan dan Penguatan Infrastruktur Digital. Pagu program ini meningkat dari Rp5,22 triliun menjadi Rp6,47 triliun setelah mendapat tambahan Rp1,25 triliun.
Program Pengembangan dan Penguatan Ekosistem dan Ruang Digital juga mendapat tambahan cukup besar. Dari pagu indikatif Rp126 miliar, anggarannya meningkat menjadi Rp2,958 triliun setelah memperoleh tambahan Rp2,823 triliun.
Untuk kebutuhan operasional di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan unit eselon I lainnya, Komdigi mengajukan tambahan Rp258 miliar. Dana tersebut menjadi salah satu bagian dari total usulan tambahan Rp3,23 triliun.
Komdigi juga membutuhkan Rp1,097 triliun untuk mendukung program kerja prioritas nasional. Program tersebut mencakup infrastruktur BAKTI, ekosistem teknologi pemerintah digital, pengawasan ruang digital, BPSDM, serta Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
Selain itu, terdapat kebutuhan Rp1,48 triliun untuk program prioritas nasional yang tercantum dalam rencana strategis Komdigi. Anggaran tersebut termasuk dukungan untuk Komisi Informasi Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
Ismail merinci kebutuhan tambahan untuk tiga lembaga tersebut, yakni Rp32,5 miliar untuk Komisi Informasi Pusat, Rp49,59 miliar untuk Komisi Penyiaran Indonesia, dan Rp38,9 miliar untuk Dewan Pers. Usulan tambahan anggaran tersebut masih harus melalui pembahasan bersama DPR sebelum ditetapkan.