JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana Rp8,4 miliar dari Khalid Basalamah dalam penyidikan kasus kuota haji.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Saat ini, KPK masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Khalid menyerahkan uang itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 23 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia mengatakan pihak lain sebelumnya mengirim dana tersebut ke perusahaannya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal uang itu maupun kaitannya dengan persoalan visa haji.
Setelah penyidik memberi penjelasan, Khalid langsung memutuskan mengembalikan seluruh dana sebagai bentuk kerja sama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, ia membantah memiliki hubungan langsung dengan pihak yang kini masuk fokus penyidikan. Ia juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pejabat atau mantan pejabat yang disebut dalam perkara itu.
Sementara itu, KPK menyebut pengembalian dana ini membantu proses penelusuran transaksi dalam kasus tersebut. Penyidik kini mendalami arus uang dan dokumen terkait pengelolaan kuota haji.
KPK juga meminta pihak lain yang masih menyimpan dana serupa agar segera menyerahkannya lewat jalur hukum. Langkah itu dinilai penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.
Hingga kini, penyidik belum mengumumkan tersangka baru yang terkait dengan Khalid. Namun, proses penyidikan kasus kuota haji masih terus berjalan pada 2026.
KPK memastikan pemeriksaan saksi lain masih akan dilakukan dalam waktu dekat. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menuntaskan perkara secara transparan dan sesuai aturan hukum.