JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq berpotensi mendapat pemberatan pidana dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB.
Kasus HGB di Kabupaten Bogor tersebut menjadi perkara korupsi ketiga yang menjerat Fahd. KPK menyebut kondisi itu membuat Fahd masuk dalam kategori residivis secara konsep hukum pidana.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan status tersebut menjadi salah satu alasan yang dapat memperberat pidana. "Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam.
Dalam konsep pidana, residivis merupakan salah satu alasan pemberat hukuman. Pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal apabila memenuhi ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana.
Taufik mengatakan penyidik masih akan mendalami peran dan keterlibatan Fahd dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Proses pemidanaan nantinya menjadi bagian dari tahap penuntutan.
"Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi, secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana," terang Taufik.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka terdiri dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, Adrianto bersama Rizal diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB dan penerimaan lainnya.