JAKARTA, Cobisnis.com – Juri di Amerika Serikat menyatakan Live Nation dan Ticketmaster beroperasi sebagai monopoli di industri tiket dan konser.
Putusan ini menguatkan keluhan bahwa perusahaan tersebut menekan persaingan dan menaikkan biaya bagi penggemar. Selain itu, kasus ini menjadi sorotan besar di industri hiburan.
Sidang berlangsung panjang di pengadilan federal New York dengan menghadirkan banyak eksekutif industri. Setelah itu, juri mencapai keputusan usai mulai berunding pekan lalu.
Namun, hakim Arun Subramanian akan menggelar sidang lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya. Oleh karena itu, keputusan soal sanksi atau pemecahan perusahaan belum final.
Opsi yang dipertimbangkan termasuk restrukturisasi bisnis atau bahkan pemisahan perusahaan. Meski begitu, dampak langsung pada harga tiket belum akan terasa dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Live Nation menolak putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Mereka menilai keputusan juri bukan akhir dari proses hukum.
Kasus ini bermula dari gugatan Departemen Kehakiman AS dan 39 jaksa agung negara bagian pada 2024. Mereka menuduh dominasi perusahaan merugikan konsumen, artis, dan venue.