JAKARTA, Cobisnis.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meragukan pernyataan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, yang menyebut uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan aset milik sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Boyamin menilai klaim tersebut sulit diterima. Menurutnya, yayasan pada dasarnya menjalankan fungsi sosial sehingga aset yang dimiliki seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan, dakwah, maupun kepentingan masyarakat, bukan disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas dalam jumlah besar. Ia juga menegaskan bahwa aset yayasan tidak semestinya diatasnamakan kepada individu.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan aparat penegak hukum tentu memiliki dasar yang kuat sebelum melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana. Karena itu, ia meminta seluruh pengakuan yang disampaikan pihak terkait diuji melalui proses penyidikan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Ia juga mengingatkan, apabila keterangan yang disampaikan nantinya terbukti tidak sesuai fakta dan bertujuan menghambat jalannya penyidikan, maka pihak yang memberikan pernyataan tersebut dapat dikenai ketentuan hukum terkait dugaan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Handika Honggowongso menjelaskan bahwa uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Febrie merupakan aset sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Ia mengklaim Don Ritto telah memperoleh izin menggunakan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023, termasuk membangun brankas pada 2024 untuk menyimpan aset yang disebut tidak memiliki kaitan dengan Febrie Adriansyah.