JAKARTA, Cobisnis.com - Pejalan kaki di Italia yang menggunakan ponsel saat menyeberang jalan terancam dikenai denda lebih dari 75 euro atau sekitar Rp1,5 juta.
Sanksi tersebut tercantum dalam rancangan regulasi lalu lintas terbaru yang disiapkan Kementerian Transportasi Italia untuk mengurangi gangguan konsentrasi pejalan kaki.
Draf aturan itu menyasar penggunaan berbagai perangkat digital seperti ponsel, laptop, tablet, hingga kamera digital ketika seseorang sedang menyeberang jalan.
Ketentuan tersebut tetap berlaku bagi pejalan kaki yang menyeberang melalui zebra cross maupun di luar jalur penyeberangan resmi.
Namun, penggunaan earphone atau perangkat hands-free masih diperbolehkan selama tidak mengganggu kewaspadaan dan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Italia menilai penggunaan perangkat digital dapat mengalihkan perhatian pejalan kaki dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan.
Sebelumnya, Italia juga telah menerapkan aturan ketat bagi pengemudi yang menggunakan smartphone, dengan denda pelanggaran pertama yang dapat mencapai 1.000 euro atau sekitar Rp20,6 juta.
Draf akhir perubahan Undang-Undang Lalu Lintas Italia tersebut diperkirakan dipublikasikan secara resmi pada pertengahan Oktober mendatang.
Italia bukan negara pertama yang memberlakukan pembatasan terhadap penggunaan ponsel saat menyeberang jalan.
Pada 2017, Honolulu, Hawaii, melarang aktivitas mengetik pesan ketika menyeberang dengan sanksi denda mulai US$15 hingga US$99.
Sementara itu, Pemerintah Kota London pada 2018 memasang kamera pengawas di Ludgate Circus untuk mengamati perilaku pejalan kaki yang kehilangan fokus akibat perangkat digital.