JAKARTA, Cobisnis.com - Meta menghadapi persidangan gugatan senilai hingga 1,4 triliun dolar AS yang diajukan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat terkait dampak platform media sosial terhadap anak dan remaja.
Jika kalah, nilai ganti rugi tersebut disebut hampir setara dengan kapitalisasi pasar Meta dan berpotensi membuat perusahaan milik Mark Zuckerberg itu bangkrut.
Persidangan yang berlangsung di pengadilan federal Oakland melibatkan California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey sebagai bagian dari gugatan yang mencakup 29 negara bagian.
Para jaksa agung negara bagian tersebut juga menggabungkan ribuan pengaduan individu yang menuduh Meta sengaja merancang platformnya agar anak-anak dan remaja terus menggunakan Facebook dan Instagram.
“Meta telah memanfaatkan teknologi canggih dan belum pernah terjadi sebelumnya untuk memikat, melibatkan, dan pada akhirnya menjerat kaum muda dan remaja. Motifnya adalah keuntungan, dan berupaya memaksimalkan keuntungan finansialnya,” demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (18/08/2026).
Gugatan itu juga menuding Meta mengizinkan anak di bawah 13 tahun menggunakan platformnya tanpa persetujuan orang tua serta mengumpulkan informasi pribadi mereka sehingga dianggap melanggar COPPA.
“Meta tidak memperoleh – atau bahkan berupaya memperoleh – persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di Instagram dan Facebook,” demikian pernyataan dalam gugatan tersebut.
Para penggugat turut meminta Meta mengubah sejumlah fitur, termasuk algoritma rekomendasi, filter gambar, pemutaran otomatis video, serta mekanisme verifikasi usia dan orang tua.
Meta membantah tuduhan tersebut dan menyatakan masalah kesehatan mental remaja tidak dapat dikaitkan hanya dengan media sosial.
“Kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja,” kata juru bicara perusahaan.
Meta juga menegaskan akan terus mempertahankan diri dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Kami akan terus membela diri dengan gigih karena setiap kasus berbeda, dan kami tetap yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring,” sambungnya.
Terkait potensi ganti rugi, Meta menilai “sanksi sebesar itu tidak memiliki analog dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen”.