JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aktivitas merekam seseorang tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk jika dilakukan di ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan setelah beredarnya video seorang kreator konten yang menggunakan kacamata pintar untuk merekam sejumlah usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak yang direkam.
Meutya menjelaskan bahwa wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang bersifat biometrik. Karena itu, penggunaan atau perekaman data tersebut tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam UU PDP.
Ia juga menilai tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan norma etika. Menurutnya, alasan pengambilan gambar dilakukan di tempat umum tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hak privasi setiap individu.
Lebih lanjut, Meutya mengibaratkan kasus tersebut dengan keluhan masyarakat yang kerap direkam saat sedang berolahraga atau beraktivitas di area publik tanpa persetujuan. Ia menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki hak atas perlindungan privasi dan data pribadinya.
Selain itu, Meutya mengingatkan pentingnya menciptakan ekosistem digital yang aman dan nyaman, terutama bagi perempuan serta anak-anak. Ia mengimbau para kreator konten agar lebih bijak dalam membuat karya digital dan tidak menjadikan orang lain sebagai objek konten tanpa persetujuan demi mengejar popularitas.
Untuk menangani laporan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital akan menindaklanjuti setiap pengaduan terkait konten yang diduga melanggar ketentuan atau menimbulkan keresahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.