JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan 10 mahasiswa Fakultas Hukum tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap aturan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK.
Perkara itu menguji Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, para pemohon harus dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang timbul akibat berlakunya ketentuan tersebut.
“Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan,” ujar Saldi Isra, Jakarta (12/8/2026)
Menurut MK, para mahasiswa tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
Tidak ditemukan pula bukti bahwa para pemohon pernah melakukan hubungan sebagaimana yang diatur dalam pasal yang diuji.
Jika kerugian yang didalilkan bersifat faktual, para pemohon seharusnya dapat menunjukkan bahwa mereka pernah melakukan hubungan di luar perkawinan dan kemudian menghadapi proses hukum atau penuntutan.
Sementara itu, untuk kerugian yang disebut bersifat potensial, para pemohon tetap harus membuktikan bahwa mereka telah menjalani hubungan di luar perkawinan meskipun belum dilaporkan atau diproses secara hukum.
“Artinya, perihal adanya syarat untuk anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial, yaitu yang dalam batas penalaran yang wajar, yang dapat dipastikan akan terjadi, hanya dapat dibuktikan jika telah menjalani atau melakukan hubungan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri berkaitan dengan Norma Pasal 411 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023,” ujar Saldi.
MK juga menjelaskan ketentuan mengenai Pasal 412 Ayat 1 yang mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
“Dan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan berkaitan dengan Norma Pasal 412 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023 dan juga bukan salah satu pihak subjek hukum yang dapat mengadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Ayat 2 dan 412 Ayat 2 Undang-Undang 1/2023,” tegasnya.
Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, MK menyimpulkan tidak terdapat bukti yang menunjukkan para pemohon pernah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam norma yang diuji.
Dengan demikian, kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dinilai tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP.
MK turut mempertimbangkan status para pemohon sebagai mahasiswa Fakultas Hukum. Menurut Mahkamah, keberadaan aturan tersebut tidak menghambat mereka untuk menjalani kegiatan akademik.
“Sebagai mahasiswa dalam batas penalaran yang wajar, keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sama sekali tidak berpotensi untuk menghambat hak konstitusional dalam proses pembelajaran, penelitian hukum, analisis kasus serta pemberian nasihat hukum,” tutur Saldi.
Karena salah satu unsur kerugian konstitusional tidak terpenuhi, MK menyatakan persyaratan legal standing para pemohon juga tidak terpenuhi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.