OJK Buka Suara soal Gadai Saham Afiliasi Haji Isam ke Mandiri

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 06 Nov 2026, 19:44 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengagunan saham yang dilakukan sejumlah perusahaan afiliasi pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, transaksi tersebut diperbolehkan selama berkaitan dengan aksi korporasi, seperti pengambilalihan atau akuisisi. Namun, terdapat ketentuan mengenai batas harga maksimal sebesar 50%.

"Kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu, untuk akuisisi lah, corporate action itu sebenarnya diperbolehkan. Walaupun nanti harga maksimal cuman 50 persen," ujar Dian di Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Dian menilai pengagunan saham tersebut tidak melanggar ketentuan karena melibatkan entitas yang masih berada dalam lingkup korporasi berkaitan. Menurutnya, transaksi tersebut merupakan bagian dari hubungan bisnis antarpihak.

"Enggak papa kan pemiliknya sama. Sebetulnya sama saja itu kan satu korporasi, ngambilnya ke korporasi lain," tuturnya.

Ia menegaskan OJK tidak menerbitkan izin khusus untuk transaksi tersebut. Pengagunan saham merupakan keputusan bisnis atau business-to-business (B2B) yang menjadi kewenangan perbankan berdasarkan perhitungan risiko masing-masing.

"Kita enggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja, jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan berlaku berdasarkan keterangan bank semua ketentuan yang berlaku," tegas Dian.

Dian juga menyebut Haji Isam sebagai nasabah utama atau prime customer yang telah lama memiliki hubungan komersial dengan Bank Mandiri. Karena itu, bank dinilai telah mempertimbangkan risiko serta kelayakan saham yang dijadikan agunan.

Sebelumnya, dua emiten yang terafiliasi dengan Haji Isam mengungkapkan transaksi penggadaian saham kepada Bank Mandiri pada 30 September 2026. Aksi tersebut berlangsung di tengah rencana pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui PT Jhonlin Baratama.

Informasi transaksi itu disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/10/2026). Salah satunya melibatkan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), yang saham pengendalinya, PT Eshan Agro Sentosa, menggadaikan 7.997.556.204 lembar saham.

Transaksi lainnya dilakukan melalui PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Tiga pemegang saham pengendalinya, yakni PT Araya Agro Lestari, PT Citra Agro Raya, dan PT Baramega Citra Mulia Persada, turut menggadaikan saham kepada Bank Mandiri.

Secara rinci, PT Araya Agro Lestari menggadaikan 2.205.667.896 lembar saham, PT Citra Agro Raya sebanyak 2.194.778.786 lembar saham, dan PT Baramega Citra Mulia Persada sebanyak 900.000.250 lembar saham.

Dengan demikian, total saham PGUN yang diagunkan ketiga entitas tersebut mencapai sekitar 5,29 miliar lembar. Dalam keterbukaan informasi BEI, manajemen kedua emiten menyebut transaksi itu dilakukan sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perusahaan afiliasi.