Jamkrindo

OJK Resmi Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 03 Sep 2025, 10:53 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025 dan berlaku sejak tanggal surat ditetapkan.



Dengan penolakan ini, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Seiring keputusan OJK, tanda daftar perseroan sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang diterbitkan Bappebti melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 resmi dibatalkan dan tidak berlaku lagi. Konsumen yang berkepentingan dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia di kantor perseroan di Axa Tower Kuningan City, Jakarta.



Selain itu, PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa aset keuangan digital mencabut keanggotaan Bursa Kripto Indonesia per 1 September 2025. CFX menegaskan bahwa dana maupun aset kripto milik konsumen tetap aman dan terlindungi, sementara perseroan wajib melaksanakan seluruh kewajiban sesuai Peraturan dan Tata Tertib Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT CFX.