JAKARTA, Cobisnis.com - Sengketa dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi dari sejumlah Rekening Dana Nasabah (RDN) milik nasabah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PT PAS) memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026, setelah PT Paramitra Alfa Sekuritas bersama sejumlah nasabah mengajukan gugatan perdata pada pertengahan Juli 2026.
Perkara tersebut bermula dari dugaan pemindahan dana pada 21 November 2025. Berdasarkan materi perkara, dana dari sejumlah rekening disebut berpindah dalam waktu hampir bersamaan menuju rekening pihak ketiga yang tidak dikenal pemilik rekening dan tidak tercantum dalam daftar rekening tujuan yang telah disetujui atau whitelist.
Insiden tersebut disebut melibatkan 10 RDN, dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi, dengan total nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp2,58 miliar.
Peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan setelah BEI, KPEI, dan KSEI menerbitkan Surat Edaran Bersama tertanggal 12 September 2025 mengenai penguatan keamanan RDN.
Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas, Andre Ismangun, S.H. dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO, mengatakan pihaknya telah menempuh upaya persuasif sebelum membawa perkara ke jalur hukum.
Menurut Andre, kliennya telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak bank sejak awal 2026. Namun, karena belum memperoleh respons yang dinilai memadai, perusahaan bersama sejumlah nasabah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemanggilan pertama para pihak telah berlangsung pada 27 Juli 2026. Selama Agustus 2026, proses perkara juga mencakup perbaikan administratif dan gugatan. Setelah tahapan tersebut, kami dijadwalkan menjalani sidang mediasi pada 9 September 2026,” kata Andre.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta kelalaian dalam penerapan mekanisme pengamanan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan validasi dan pengawasan transaksi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta mekanisme autentikasi dalam transaksi.
Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas lainnya, Hendri, S.H. dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO., mengatakan sistem keamanan dalam layanan perbankan dan pengelolaan dana nasabah perlu bekerja secara preventif, bukan hanya merespons setelah transaksi bermasalah terjadi.
“Dalam perkara ini, kami mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) karena kewajiban pengamanan transaksi yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Aturan sudah ada, tetapi yang perlu diuji adalah apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan secara efektif untuk mencegah perpindahan dana yang tidak sah,” ujar Hendri.
Dampak terhadap Paramitra Alfa Sekuritas
Menurut Andre, perkara tersebut juga berkaitan dengan pembagian tanggung jawab dalam ekosistem RDN.
PT Paramitra Alfa Sekuritas disebut mengalami tekanan operasional setelah insiden tersebut. Kepanikan nasabah memicu penarikan dana secara masif yang kemudian berdampak terhadap penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Penurunan MKBD hingga berada di bawah ambang yang ditetapkan regulator kemudian berujung pada penghentian sementara aktivitas perdagangan atau suspensi oleh BEI sejak akhir November 2025.
Andre menilai peran bank sebagai pihak yang mengelola rekening dan sistem transaksi RDN juga perlu dievaluasi dalam perkara tersebut.
“Pertanyaannya, mengapa perusahaan efek menanggung konsekuensi operasional yang begitu besar, sementara peran bank sebagai pengelola rekening dan sistem transaksi RDN belum dievaluasi secara sebanding? Jika dana berpindah melalui sistem perbankan, maka mekanisme pengamanan, validasi, dan pengawasan dari bank juga harus menjadi bagian dari pengujian,” kata Andre.
Ia juga mendorong audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan RDN untuk mengetahui efektivitas mekanisme validasi, autentikasi, pemantauan transaksi mencurigakan, serta pengamanan rekening tujuan.
Gugatan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Surat Edaran Bersama BEI, KPEI, dan KSEI tanggal 12 September 2025 mengenai penguatan keamanan RDN, POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pakar Soroti Perlindungan Investor
Pakar Keuangan dan Investasi, Dr. Pardomuan Sihombing, S.E., M.S.M., menilai dugaan transaksi tidak sah pada RDN perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan antara nasabah dan perusahaan sekuritas, tetapi juga sebagai momentum untuk mengevaluasi ketahanan sistem perlindungan investor di pasar modal.
“RDN pada dasarnya dibentuk untuk memisahkan dana investor dari dana perusahaan sekuritas dan menjadi instrumen penting perlindungan investor. Karena itu, apabila muncul dugaan transaksi tidak sah, penyelesaiannya harus berdasarkan fakta dan hasil investigasi, namun sekaligus dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat sistem,” ujar Pardomuan.
Menurutnya, meningkatnya digitalisasi transaksi dan risiko siber membuat mekanisme perlindungan RDN perlu terus diperkuat.
Selain pemisahan rekening, keamanan RDN dinilai perlu didukung validasi transaksi, autentikasi yang kuat, whitelist rekening tujuan, pembatasan transaksi berbasis risiko, hingga real-time fraud detection.
“Transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan berulang dalam waktu singkat, melibatkan beberapa RDN, menggunakan pola yang tidak biasa, atau mengarah ke rekening di luar whitelist seharusnya menjadi red flag. Sistem idealnya mampu menahan sementara transaksi tersebut untuk dilakukan verifikasi sebelum dana berpindah,” jelasnya.
Pardomuan juga menilai regulator perlu memastikan sistem pengawasan yang independen dan transparan untuk menjaga kepentingan nasabah maupun perusahaan efek secara seimbang.
Ia menyebut berbagai insiden keamanan RDN dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan sekuritas, bank administrator RDN, dan regulator, terutama dalam mengevaluasi efektivitas penerapan aturan, kesiapan teknologi, dan konsistensi kontrol keamanan.
“Prinsip ke depan harus sederhana: setiap perpindahan dana RDN yang tidak normal harus dapat diverifikasi secara independen sebelum dana keluar. Tujuannya bukan mencari pihak yang disalahkan, tetapi membangun sistem yang semakin preventif, resilien, transparan, dan investor-centric,” tutup Pardomuan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap mediasi pada 9 September 2026. Hasil proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyelesaian sengketa sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme perlindungan dana investor dalam ekosistem RDN.