JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang disiapkan pemerintah bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Perlindungan yang diberikan hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut.
Purbaya mengatakan perusahaan milik investor tetap dapat diperiksa seperti biasa. Pemeriksaan pajak maupun penegakan hukum terhadap aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan hukum hanya melekat pada dana yang masuk ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Aset lain maupun perusahaan yang dimiliki investor tidak memperoleh kekebalan hukum sehingga tetap dapat diawasi aparat.
Ia menegaskan skema tersebut berbeda dengan tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah. Dalam program ini, perlindungan tidak berlaku secara menyeluruh terhadap seluruh aset wajib pajak.
Pemerintah menyiapkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk menarik dana milik warga Indonesia yang selama ini berada di luar negeri atau di luar sistem keuangan domestik. Dana tersebut diharapkan kembali masuk ke perekonomian nasional.
Purbaya mengatakan masyarakat akan diberikan waktu enam bulan untuk menempatkan dananya pada instrumen tersebut. Dana yang masuk diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar keuangan serta mendukung investasi dan pembiayaan pembangunan.
Ketentuan perlindungan investor diatur dalam Pasal 50A UU P2SK dan sempat memicu sorotan dari sejumlah pihak. Namun pemerintah menegaskan instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam pengawasan dan koridor regulasi guna menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.