Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB Selama 3 Bulan, Tidak Perlu Ajukan Permohonan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 30 May 2026, 19:43 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Dengan aturan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenai bunga atau denda keterlambatan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diberikan dalam rangka memeriahkan HUT ke-499 Jakarta sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan.

Pembebasan sanksi berlaku untuk tunggakan PKB dan BBNKB yang belum diselesaikan. Wajib pajak juga tidak perlu datang ke kantor pelayanan atau mengurus surat permohonan karena sistem akan menghapus denda secara otomatis saat pembayaran dilakukan.

Program ini terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan di Jakarta, baik roda dua maupun roda empat. Tidak disebutkan adanya batasan jenis kendaraan ataupun besaran tunggakan yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Bapenda berharap kebijakan ini mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya akumulasi denda. Dengan penghapusan sanksi, jumlah yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

Warga Jakarta dapat memanfaatkan program ini selama tiga bulan penuh, yakni dari 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Cukup melunasi pokok pajak melalui kanal pembayaran yang tersedia, maka denda keterlambatan tidak akan ditagihkan.