Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

Oleh Hidayat Taufik pada 17 May 2026, 10:15 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026. Selain itu, kebijakan ini hadir dengan skema yang berbeda di tiap daerah.

Hingga saat ini, tercatat ada tiga provinsi yang menjalankan program tersebut. Misalnya, ada yang memberikan penghapusan denda, pengurangan pajak, hingga pembayaran hanya untuk tahun berjalan.

Bali menjadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan ini. Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran tertentu.

Selain itu, kendaraan di bawah 200 cc mendapat pengurangan sekitar 8 persen. Sementara itu, kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan sekitar 9 persen.

Kemudian, wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan juga mendapat tambahan insentif. Tambahan potongan diberikan sesuai kategori kapasitas mesin kendaraan.

Provinsi Bengkulu juga menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Sementara itu, Jawa Tengah turut memberikan keringanan pajak kendaraan. Pemerintah provinsi menetapkan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

Selain itu, ada kebijakan pengurangan sanksi administrasi dan tunggakan pajak. Program ini berlangsung sepanjang Februari hingga Desember 2026.

Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan kewajiban pajak. Selain itu, program ini membantu meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di daerah.