Aktris kelahiran 8 November 1996 itu sebelumnya memiliki nama Ariel Putri Tari dan kini secara legal menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardini membenarkan bahwa Ariel hadir langsung sebagai pemohon dalam persidangan untuk mengajukan perubahan nama tersebut.
"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," ujar Halida, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (28/08/2026).
Halida menjelaskan, perubahan nama tersebut memiliki alasan khusus yang berkaitan dengan keluarga Ariel Tatum.
"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida.
Permohonan perubahan nama itu telah didaftarkan Ariel pada 12 Agustus 2026 dan persidangannya digelar delapan hari kemudian.
"Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, ditunjuk hakimnya, disidangkan pada hari Kamis 20 Agustus 2026. Sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-Court dan sudah di-upload di e-Court," kata Halida.
Dengan keputusan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini menjadi nama legal baru sang aktris.
Selanjutnya, dokumen kependudukan Ariel akan disesuaikan dengan identitas barunya, termasuk KTP hingga paspor.