Penggerebekan Kasino di Batam, Bareskrim Sita Uang Rp7,79 Miliar

Oleh Hidayat Taufik pada 17 Aug 2026, 16:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri mengungkap dugaan aktivitas perjudian jenis kasino di sebuah tempat hiburan di Batam, Kepulauan Riau.

Penggerebekan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Nine Stage Lounge and Bar yang berlokasi di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang serta menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Penindakan dilakukan pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, setelah polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.

"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Polresta Barelang, di kutip dari berbagai sumber, Senin (17/8/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan tiga brankas yang diperkirakan menyimpan uang sekitar Rp7 miliar. Selain itu, petugas menemukan uang sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi penukaran chip.

"Tim juga mengamankan uang tunai lainnya senilai Rp 297.213.000. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai sekitar Rp 7,79 miliar," imbuhnya.

Petugas turut membawa sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian. Barang tersebut mencakup 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari orang-orang yang diamankan. Penyidik juga tengah mengidentifikasi keterlibatan masing-masing pihak, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai bandar.