Polisi Evakuasi 4 ABK Kapal Cumi

Oleh Desti Dwi Natasya pada 04 Oct 2026, 14:43 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang diduga mengalami kekerasan setelah tidak memenuhi target tangkapan.

Kasus tersebut terungkap setelah patroli siber kepolisian menemukan konten viral yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap ABK pada Kamis (1/10/2026), kemudian penyelidikan dilanjutkan menggunakan metode scientific crime investigation.

Polisi menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilhash Shalahuddin, yang diketahui berangkat bersama Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru menuju Merauke pada akhir Juli 2026.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa salah satu korban sebelumnya disebut mengalami sakit beri-beri dan dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru, tetapi ternyata tidak mendapatkan perawatan medis seperti yang disampaikan kepada keluarga.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan polisi menduga kekerasan terhadap para ABK berkaitan dengan target tangkapan sekitar tiga kilogram cumi per hari, meski dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan data faktual.

“Kalau enggak salah 3 kilo ya, 3 kilo sehari harus tercapai. Kalau tidak, dugaan sementara ya, masih dugaan sementara. Sebanyak 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi, ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual,” kata Alrasyidin, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (4/10/2026).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengevakuasi keempat korban dan memastikan mereka mendapatkan penanganan fisik serta mental.

Selain menyelamatkan korban, kepolisian bersama KKP mengamankan KM Maulana 23 untuk kepentingan penyelidikan, sementara jumlah pihak yang diduga terlibat masih didalami karena kapal tersebut diperkirakan membawa sekitar 14 ABK.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk menelusuri proses perekrutan para korban dan pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan mereka.

Alrasyidin menegaskan penyidik akan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.