Polisi Siapkan Gelar Perkara untuk Hentikan Kasus Ruben Onsu

Oleh Hidayat Taufik pada 01 Sep 2026, 10:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Polisi akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu sebagai tersangka.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan perdamaian.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, pelapor telah menyerahkan dua dokumen kepada penyidik pada Senin (31/8/2026).

Kedua dokumen tersebut telah diterima dan menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara.

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Joko dikutip dari berbagai sumber, Selasa (1/9/26).

Dokumen kedua berupa surat pencabutan laporan polisi yang diajukan oleh pihak pelapor berinisial P.

"Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor yaitu Saudara P," sambungnya.

Setelah menerima kedua dokumen tersebut, polisi akan memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Joko menjelaskan, apabila tahapan RJ telah selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut.

"Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," ucap dia.

Sebelumnya, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu diajukan oleh seseorang berinisial P dengan DM sebagai korban.

Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan skema investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan tertentu. Tawaran itu kemudian disetujui oleh korban.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, keuntungan dari investasi tersebut disebut tidak kunjung diterima oleh korban.