PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

Oleh Nurul Darari pada 22 Oct 2026, 08:43 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - PT AIA FINANCIAL ("AIA Financial") mengumumkan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah ("UUS”) kepada PT AIA Syariah Insurance ("AIA Syariah"), sebagai bagian dari proses pemisahan (spin-off) UUS sesuai dengan ketentuan regulator.

Persetujuan tersebut merupakan langkah strategis yangmenandai kemajuan penting dalam proses pendirian dan operasional AIA Syariahsebagai perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri secara independen.Pengalihan portofolio direncanakan berlaku efektif pada 1 November 2026 atau pada tanggal lain yang akan ditetapkan kemudiansesuai persetujuan regulator.

Transfer portofolio ini mencakup pengalihan seluruh hakdan kewajiban yang terkait dengan bisnis syariah AIA Financial kepada AIASyariah. Sejalan dengan proses tersebut, data konsumen yang diperlukan untukpengelolaan polis dan layanan kepada  konsumen juga akan dialihkan kepada AIASyariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk ketentuan mengenai pelindungan data pribadi.

Presiden Direktur AIA, HarsyaPrasetyo, mengatakan “Persetujuantransfer portofolio ini merupakan langkah strategis yang memperkuat fondasipertumbuhan bisnis syariah AIA di Indonesia. Dengan terbentuknya AIA Syariah,kami memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan kapabilitas,mempercepat inovasi, dan memperluas jangkauan solusi perlindungan syariah bagimasyarakat. Pada saat yang sama, fokus utama kami tetap memastikankesinambungan layanan dan memberikan nilai tambah yang lebih optimal bagi  konsumen melalui pengalaman yang semakinrelevan dan terpercaya.”

AIA Financial dan AIA Syariah berkomitmen untukmemastikan proses pengalihan portofolio berlangsung secara lancar dengan tetapmenjaga kualitas layanan kepada  konsumen.Seluruh manfaat polis, hak dan kewajiban  konsumen, serta proses layanan dan klaim akantetap berjalan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

Hingga tanggal efektif pengalihan portofolio, seluruhkewajiban terhadap pemegang polis syariah tetap menjadi tanggung jawab AIAFinancial. Setelah pengalihan berlaku efektif, kewajiban tersebut akan menjaditanggung jawab AIA Syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AIA Financialdan AIA Syariah akan terus bersinergi untuk memastikan standar layananterlaksana dengan baik.

Langkah ini menegaskan komitmen AIA dalam memperluasjangkauan perlindungan bagi keluarga Indonesia modern melalui solusi berbasissyariah yang mengedepankan prinsip tolong-menolong serta sejalan dengannilai-nilai keberlanjutan.

Selama proses berlangsung, nasabah tetap dapat dilayanioleh UUS AIAF melalui kantor layanan AIA, Contact Center AIA, dan AIA+.

Nasabah juga tetap dapat melengkapi portofolioperlindungan Syariah sesuai kebutuhan melalui pilihan produk UUS AIAF yangtersedia, termasuk AIA Nura Care  untuk perlindungan kesehatan terjangkau yanghadir sebagai tambahan atas Employee Benefits yang dimiliki nasabah, AIA Nura Protect untuk perlindunganjiwa dan penyakit kritis, serta AIA Nura Journey untuk perencanaankeuangan berbasis Syariah. Selain itu, solusi Employee Benefits berbasisSyariah juga tetap tersedia bagi perusahaan yang ingin memberikan perlindungansesuai prinsip Syariah kepada karyawannya.