JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan negara di bidang cukai dan turut menyeret PT Djarum dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dapat dijerat menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3, atau Pasal 603 dan 604 KUHP. Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Meski demikian, KPK belum mengungkap kapan dugaan penyimpangan cukai tersebut mulai terjadi. Penyidik akan menelusuri praktik yang diduga berlangsung selama beberapa tahun ke belakang.
KPK juga belum membeberkan secara rinci modus yang tengah diusut. Budi menyebut perkara masih berada pada tahap awal sehingga tim penyidik masih melakukan penelusuran.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Kudus, Jawa Tengah, termasuk kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Kegiatan tersebut masih berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan pemberian kickback atau imbalan kepada oknum Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya modus lain dalam perkara tersebut.
“Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai,” kata Budi. Ia menegaskan seluruh dugaan tersebut masih dalam pendalaman.
Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan. Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026. Lembaga antirasuah tersebut menerbitkan dua sprindik, satu di antaranya telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan detail keterlibatan PT Djarum maupun pihak lain dalam perkara tersebut. Dugaan kerugian negara dan praktik penyimpangan cukai masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.