JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi Banten akan mulai mendata seluruh pulau di wilayahnya setelah ramai kabar Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang ditawarkan dengan harga Rp 65 miliar. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pulau tersebut karena pengelolaannya dinilai belum memenuhi syarat perizinan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, Agus Supriyadi, mengatakan pendataan akan mencakup seluruh pulau di Banten yang berjumlah 81 pulau. Selain itu, pemerintah daerah juga akan menggandeng berbagai pihak untuk mengkaji potensi tiap pulau agar bisa dimanfaatkan secara sah dan memberi nilai ekonomi.
Agus menilai pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diperketat guna mencegah penyalahgunaan, termasuk dugaan jual beli pulau. Meski demikian, ia mengakui keterbatasan armada operasional masih menjadi hambatan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pulau tidak bisa dimiliki secara perorangan. Pemanfaatannya hanya dapat dilakukan melalui kerja sama pengelolaan atau izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KKP menemukan adanya penawaran penjualan Pulau Umang melalui media sosial. Setelah dilakukan pemeriksaan, pulau tersebut diketahui dikelola pihak swasta melalui perusahaan, namun beberapa izin penting belum dikantongi.
Peristiwa ini menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah agar pengelolaan pulau-pulau kecil berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang dapat merugikan kepentingan negara.