Purbaya Tanggapi Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun yang Dikaitkan dengan Program Kopdes

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 23 Jul 2026, 21:22 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui isu pengadaan 1,8 juta kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Ia menyebut program tersebut berada di bawah tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara.

Purbaya menjelaskan, pembangunan, pengadaan, dan pengelolaan program Koperasi Desa Merah Putih menjadi tanggung jawab Agrinas. Sementara itu, Kementerian Keuangan berperan membayar cicilan kredit modal Koperasi Desa Merah Putih kepada perbankan setiap tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di tengah ramainya isu rencana pengadaan 1,8 juta kipas angin. Pengadaan tersebut disebut memiliki nilai fantastis, mencapai Rp1,8 triliun.

Di sisi lain, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota membantah pernah menyampaikan rencana pengadaan kipas angin tersebut. Ia juga mempertanyakan sumber data yang menjadi dasar munculnya informasi tersebut.

Joao mengatakan pihaknya belum menerima alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk pengadaan yang dimaksud. Karena itu, ia memilih belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai isu tersebut.

Joao menyatakan akan melakukan klarifikasi setelah isu pengadaan kipas angin tersebut ramai diperbincangkan. Agrinas akan mengecek lebih lanjut informasi yang beredar dan sumber data yang digunakan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga ikut memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Ia menegaskan pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun itu bukan dilakukan oleh Kementerian Koperasi.

Dengan adanya bantahan dari Agrinas dan Kementerian Koperasi, isu pengadaan 1,8 juta kipas angin masih menjadi perhatian publik. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan asal usul informasi dan status rencana pengadaan tersebut.

Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sendiri melibatkan sejumlah pihak dalam pelaksanaannya. Karena itu, pembagian kewenangan dan mekanisme pendanaan menjadi hal penting untuk diperjelas kepada masyarakat.

Hingga kini, pihak terkait masih melakukan klarifikasi mengenai isu pengadaan tersebut. Publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai apakah rencana pengadaan 1,8 juta kipas angin itu benar ada atau hanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta.