JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) sejak 26 Februari 2026. Penerima manfaat mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan, dengan proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa THR tahun ini dibayarkan secara penuh. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya disalurkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini, meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Rinciannya, Rp22,2 triliun diperuntukkan bagi 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, Rp20,2 triliun bagi 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
Pemerintah menilai pencairan THR ini diharapkan dapat memperkuat konsumsi masyarakat sekaligus mendukung pergerakan ekonomi menjelang perayaan Idul Fitri 2026.