JAKARTA, Cobisnis.com - Putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari sejumlah partai politik.
Partai Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Komisi Pemilihan Umum memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan tersebut.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pihaknya menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut putusan, termasuk dampaknya terhadap proses administrasi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
"Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Sugiat, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (1/11/2026).
Gerindra menilai putusan Mahkamah Agung perlu dihormati sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum di Indonesia.
"Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap dia.
Sugiat juga mengingatkan pentingnya memahami secara utuh pokok perkara serta konsekuensi hukum yang muncul dari putusan tersebut. Menurutnya, kedudukan wakil presiden memiliki pengaturan konstitusional dan jalur hukum yang berbeda.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa dorongan agar Gibran meninggalkan jabatan wakil presiden terus berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh dan kader PDIP juga menyampaikan pandangan yang sama.
"Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," kata Hasto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (31/10).
Hasto mengakui PDIP tidak dapat mengajukan langkah hak angket secara mandiri karena keterbatasan jumlah kursi di DPR. Saat ini, PDIP memiliki 110 kursi di parlemen.
"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini," kata dia. "Jadi kami percaya partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut."
Ia mengatakan komunikasi dengan sejumlah partai telah dilakukan untuk membahas kemungkinan langkah berikutnya. Menurut Hasto, persoalan tersebut membutuhkan perhatian bersama dan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu kekuatan politik.
Hasto juga menilai putusan Mahkamah Agung menambah argumentasi terkait pemenuhan syarat konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin turut memberikan tanggapan. Ia menilai putusan Mahkamah Agung dapat menjadi salah satu pertimbangan DPR dalam menentukan sikap politik ke depan.
Khozin mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan proses administratif dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran.
"Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran," kata dia.
Menurut Khozin, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menangani persoalan tersebut dalam ruang kewenangan yang berbeda.
"Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah."
PKB akan menggunakan pertimbangan serta putusan dari kedua lembaga hukum tersebut sebagai bahan dalam menentukan arah langkah politik selanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran. Melalui putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.