JAKARTA, Cobisnis.com - Skandal penyembelihan ayam di Malaysia terungkap setelah petugas pengawas halal menggerebek sebuah rumah pemotongan ayam di Puchong, Selangor. Fasilitas tersebut diduga menjalankan proses penyembelihan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ayam-ayam yang direndam dan disetrum menggunakan aliran listrik hingga mati sebelum disembelih. Praktik tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan penyembelihan halal.Pejabat senior kepolisian Malaysia, Muhammad Abdul Halim, mengungkapkan penyidik menemukan pengaturan listrik berkekuatan 60 dan 130 volt pada sistem perendaman ayam. Penggunaan tegangan tersebut diduga menyebabkan ayam mati sebelum proses penyembelihan dilakukan.
Dalam ketentuan syariat Islam, ayam harus disembelih menggunakan pisau tajam untuk meminimalkan penderitaan hewan. Penggunaan alat setrum hanya diperbolehkan untuk melemahkan ayam selama tidak menyebabkan kematian sebelum penyembelihan.
Selain pelanggaran prosedur halal, kondisi kebersihan rumah potong tersebut juga menjadi perhatian. Petugas menemukan lantai dipenuhi darah dan bulu ayam, sementara wadah penyimpanan dipenuhi belatung dan lalat.
Polisi menyita lebih dari 6,5 ton ayam dalam penggerebekan yang dilakukan pekan sebelumnya. Penyelidik kini mendalami kapasitas produksi serta jaringan distribusi produk dari fasilitas tersebut.
Muhammad mengatakan penyidik juga sedang menelusuri seluruh jaringan pasokan, termasuk lokasi bisnis yang menerima distribusi ayam dari rumah potong tersebut. Fasilitas itu diketahui mampu memproses lebih dari 40 ribu ekor ayam setiap hari.
Rumah potong tersebut disebut telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun dan memasok berbagai bisnis di wilayah Klang Valley. Meski sebelumnya telah menerima sejumlah pemberitahuan dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim), pengelola fasilitas diduga tidak mematuhi ketentuan yang disampaikan.
Otoritas Malaysia juga telah menangkap 12 pekerja asing yang berada di lokasi. Ketua Majelis Agama Islam Selangor, Salehuddin Saidin, menyatakan fasilitas tersebut diperintahkan tutup selama dua minggu dan restoran diminta menghentikan penggunaan ayam dari rumah potong tersebut.
Salehuddin menegaskan praktik yang ditemukan pada dasarnya menghasilkan bangkai, bukan ayam hidup yang disembelih sesuai ketentuan Islam. Kasus ini kemudian memicu perdebatan di parlemen Malaysia, terutama terkait pengawasan dan sertifikasi halal.
Menteri Agama Malaysia Zulkifli bin Hasan menyampaikan bahwa pengajuan sertifikasi halal bersifat sukarela. Ia juga menilai diperlukan kerja sama antarlembaga untuk memperkuat pengawasan, termasuk melalui inspeksi bersama dan pertukaran informasi.
Zulkifli menegaskan pihak yang terbukti melanggar hukum akan dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini kembali mengangkat persoalan pengawasan industri pangan dan perlindungan konsumen terhadap produk yang dipasarkan sebagai makanan halal.