JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mencatat hampir 670 ribu laporan penipuan telah diterima Indonesia Anti Scam Centre atau IASC hingga akhir Agustus 2026.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan lebih dari 1,2 juta rekening. Di balik angka tersebut terdapat tabungan, modal usaha, dan kepercayaan masyarakat yang ikut terdampak.
Data IASC mencatat total 668.441 laporan pengaduan dengan 1.276.688 rekening dan 159.472 nomor telepon yang dilaporkan. Laporan tersebut mencakup berbagai modus penipuan di ruang digital.
Penipuan transaksi belanja menjadi modus dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 119.494 laporan. Berikutnya terdapat penipuan melalui penyamaran atau panggilan palsu sebanyak 65.914 laporan.
Penipuan investasi tercatat sebanyak 32.738 laporan, disusul penipuan berkedok lowongan pekerjaan sebanyak 29.373 laporan. Sementara penipuan melalui media sosial mencapai 25.915 laporan.
Sejak mulai menerima laporan pada 22 November 2024, IASC telah melakukan sejumlah penindakan. Langkah tersebut mencakup pemblokiran rekening hingga pemblokiran dana yang berkaitan dengan laporan penipuan.
Dari 1.276.688 rekening yang dilaporkan, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.
Pemerintah juga telah mengembalikan dana sebesar Rp206 miliar kepada korban. Angka tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan laporan penipuan transaksi keuangan melalui IASC.
Alexander menilai penanganan scam tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja. Modus penipuan kini melibatkan ekosistem komunikasi dan platform digital, telekomunikasi, sistem pembayaran, sektor jasa keuangan, hingga aliran dana hasil kejahatan.
Menurut Alexander, koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari setiap sektor dapat saling terhubung. Pemerintah juga mendorong penguatan regulasi yang mengatur peran, kewenangan, mekanisme koordinasi, pertukaran informasi, serta respons terhadap penipuan online.